Rabu, 06 Juni 2012

UNSUR – UNSUR MASYARAKAT



A. Golongan sosial

Golongan atau pelapisan sosial ( social stratification ) diartikan sebagai pembedaan antar warga di massyarakat kedalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Setiap lapisan disebut “strara sosial” menurut Pitirim A.Sorokin pengertian pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (Hierarkis). Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal kapanpun didalam masyarakat manapun, pelapisan sosial akan selalu ada. Pitirim A.Sorokin (1959) menyebutkan “social stratification of any orgazed group” yang artinya pelapisan sosial merupakan ciri permanen pada setiap kelompok sosial yang teratur. P.J Bouman mengartikan pelapisan sosial sebagai golongan-golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Karenanya mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Menurut Prof. Koentjaraningrat (diluar kesatuan tersebut). Namun, mereka memiliki kesadaran identitas sosial yang tumbuh karena ikatan sistem nilai norma dan adat istiadat sebagai respons terhadap penilaian pihak luar terhadap mereka.

Ukuran dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :

a. Kekayaan

Ukuran kekayaan dapat digunakan sebagai ukuran strata sosial seseorang. Semakin banyak seseorang memiliki materi kekayaan, maka ia akan semakin tinggi strata sosialnya

Contoh : Villa, Mobil, Tabungan dan lain-lain.

b. Kehormatan

Ukuran kehormatan ini sangat nampakpada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang berjasa kepada masyarakat, orang tua serta orang-orang yang berbudi luhur. Orang-orang yang dihormati akan menempati lapisan sosial atas dalam sistem pelapisan sosial masyarakat.

c. Kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang memiliki kekuasaan dan wewenang terbesar, ia akan menempati lapisan sosial tertinggi

Contoh : Bupati, Kepala desa dan lain-lain.

d. Ilmu pengetahuan

Ukuran ini sering dipakai oleh para anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling luas menguasai ilmu pengetahuan, ia akan menempati lapisan sosial tertinggi di masyarakatnya.

Contoh : Guru, Profesor, Dokter dan lain-lain.

1. Golongan Sosial Dalam Masa Feodal (Kerajaan)

Masyarakat feodal adalah masyarakat yang di tandai dengan memerintahnya golonga aristrokat atau kaum bangsawan. Golongan aristrokat atau bangsawan ini menguasai sumber – sumber kehidupan yang utama (tanah) dan berkuasa atas warga masyarakat atau pengikut yang setia karena hak-hak pengolahan tanah yang diberikan. Masyarakat feodal dapat ditemukan terutama pada masyarakat yang menganut sistem pemerintahan kerajaan.

Pada sistem pemerintahan itu warga masyarakat secara umum, di bedakan menjadi dua lapisan yaitu lapisan bangsawan (para kerabat kerajaan) dan lapisan rakyat biasa (jelata). Sistem pelapisan demikian perah terjadi di INDONESIA pada jaman dahulu. Dalam kehidupan masyarakat jawa, misalnya pada jaman dahulu sudah dikenal istilah kawula gusti, yaitu golongan raja-raja (gusti) dan golongan rakyat( kawula).

Siapakah yang dimaksud golongan bangsawan dan golongan rakyat biasa dalam masyarakat feodal ini ? Golongan bangsawan adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan raja, baik sebagai kerabat dekat maupun kerabat jauh. Seseorang yang termasuk anggota kaum kerabat raja dapat digolongkan kedalam lapisan atas. Sedangkan golongan rakyat biasa adalah seseorang yang tidak termasuk kaum kerabat raja. Jadi, seseorang yang tidak termasuk kaum kerabat raja digolongkan sebagai lapisan bawah.

Lapisan bangsawan sendiri, secara umum dapat dibagimenjadi beberapa tingkat, berdasarkan derajat kedekatan hubungan kekerabatan dengan sang raja. Tingkat-tingkat tersebut adalah sebagai berikut :

a) Lapisan bangsawan yang tertinggi, yaitu kaum kerabat raja yang terdekat,

b) Lapisan bangsawan tingkat menengah, yaitu kaum kerabat raja yang hubungannya lebih jauh dari yang pertama,

c) Lapisan bangsawan yang lebih rendah, yaitu kaum kerabat raja yang hubungannyalebih jauh lagi, dan seterusny.

2. Golongan Sosial Pada Masa Penjajahan Belanda

Masyarakat INDONESIA zaman belanda merupakan suatu masyarakat majemuk, kaum koloni kemudian membagi masyarakat dalam berbagai lapisan. Sesuai dengan peraturan hukum ketatanegaraan Hindia Belanda 1927, maka lapisan sosial masyarakat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :

a) Golongan Eropa dan yang dipersamakan yaitu :

1) Bangsa Belanda dan keturunannya.

2) Bangsa-bangsa eropa lainnya, misalnya Portugis, Perancis, Inggris, dan sebagainya.

3) Orang-orang bangsa lain (yang bukan bangsa eropa) dan telah masuk golongan eropa/ telah sah dipersamakan dengan mereka yang termasuk golongan eropa. Golongan ini berada pada kedudukan sosial atas atau pertama.

b) Golongan Timur Asing adalah Cina dan bukan Cina. Golongan yang bukan Cina terdiri atas orang arab, India, Pakistan dan orang yang datang dari nagara asia lainnya. Golongan ini berada pada kedudukan sosial menengah atau lapisan kedua.

c) Golongan Bumi putra yaitu orang-orang yang asli bangsa Indonesia yang disebut Inlander.berdasarkan penggolongan diatas, pemerintah kolonial Belanda sengaja menempatkan penduduk asli Indonesia berada pada lapisan terbawah dengan tujuan kepentingan politiknya.

3. Golongan Sosial Pada Masa Penjajahan Jepang

Pelapisan sosial pada masa pendudukan Jepang ini mengalami perubahan setelah Jepang berhasil menaklukkan Belanda. Adapun pelapisan sosial pada saat ini sebagai berikut :

1) Golongan timur asing, seperti :China, India, Arab.

2) Golongan Eropa dan yang dipersamakan, golongan terdiri dari :

1) Orang-orang Belanda dan keturunanya.

2) Orang-orang Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis, Portugis.

3) Orang-orang yang bukan bangsa eropa tetapi telah masuk menjadi golongan eropa.

3) Golongan Bumi putera, yaitu oran-orang yang asli bangsa Indonesia yang disebut Iniander.

4. Golongan Sosial Pada Masa Kemerdekaan

Setelah INDONESIA memproklamirkan kemerdekaannya, pelapisan sosial tidak kita temukan lagi. Hal ini karena amanat pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa semua adalah sama dalam harkat dan martabat. Selain itu pula, sesuai dengan betang tubuh UUD 1945 pasal 27 (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada kecualinya. Hal ini mengandung pengertian bahwa, pelapisan sosial atau pembedaan masyarakathanya didasarkan pada jenis-jenis pekerjaan yang ada.

B. Kategori Sosial

Kategori sosial adalah pengelompokkan anggota-anggota masyarakat baik yang terbentuk dengan sendirinya secara alamiah, maupun yang sengaja dibentuk oleh aturan-aturan tertentu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Contoh kategori sosial yang terbantuk dengan sendirinya secara alamiah misalnya: kelompok balita, kelompok anak-anak, kelompok orang dewasa, dan kelompok lanjut usia (LANSIA).

Contoh kategori sosial yang terbentuk karena kepentingan-kepentingan tertentu atau adanya suatu ciri-ciri obyektif yang dikenakan pada para anggotanya misalkan kelompok usia nonproduktif (usia 0-16 tahun). Kelompok usia produktif (usia 17-35 tahun), dan kelompok usia overproduktif (usia diatas 55 tahun). Jenis kelamin dapat juga digunakan untuk kategori sosial yaitu kelompok laki-laki atau perempuan.

C. Kelompok Sosial

Kelompok sosial atau sosial grup dapat diartikan sebagai himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan antar mereka, dimana hubungan tersebut menyangkut hubungan timbal balikyang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong.

Sebagai makhluk sosial manusia akan selalu hidup dalam kelompok-kelompok tertentu. Hal itu karena adanya kenyataan bahwa upaya manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya akan lebih produktif diperoleh dalam kehidupan berkelompok.

Sekelompok manusia yang berada dalam satu suasana tertentu, karena adanya kepentingan tertentu, akan merasa terikat satu sama lain. Dalam kenyataan sosial, ikata tersebut ada yang bersifat sementara, ada juga yang langgeng atau kekal. Ikatan tersebut ada juga yang sifatnya samar-samar, tetapi ada juga yang sangat nyata (exact). Oleh karena itu sosialogi melihat bentuk-bentuk kelompok manusia dalam beberapa kategori berikut ini.

1) Dilihat Menurut Besar atau Banyaknya Anggota Kelompok

a) Kelompok sosial yang kecil, antara lain keluarga inti atau keluarga batih.

b) Kelompok sosial yany besar, seperti keluarga luas atau marga, bangsa dan negara.

2) Dilihat Menurut Proses Terbentuknya

a) Kelompok semu, biasanya disebut khalayak ramai, proses terbentuknya bersifat sementara karena terkait oleh kepentingan sesaat dan tidak terorganisasir.

b) Kelompok nyata yang biasa disebut organisasi. Sesuai dengan bentuknya yang nyata,kehadirannya selalu konstan dan tetap. Umumnya dibentuk secara terorganisasi, untuk kepentingan tertentu.

3) Dilihat Menurut Erat-Tidaknya Ikatan Kelompok

Bahasa berikut ini disesuaikan dengan kategori yang diberikan oleh Ferdinand Tonnies, seorang sosiologi Jerman. Tonnies melihat adanya dua kelompok sosial yang bersifat gemeinscaft dan gesellschaft. Bentuk kelompok sosial semacam ini oleh prof.Djojodigoeno, seorang sosiologidari Universitas Gajah Mada diterjemahkan sebagai kelompok paguyuban dan patembanan.

a) Kelompok Paguyuban

Guyub artinya akur atau bersama. Kelompok paguyuban sering dikaitkan dengan masyarakat desa atau masyarakat komunal dengan ciri-ciri adanya ikatan kebersamaan (kolektif) yang sangat kuat. Ikatan ini didasari oleh rasa kesetiakawanan sosial dan kegotong-royongan yang sangat kuat. Begitu kuatnya sehingga nyaris bersifat Irasional, diluar perhitungan untung-rugi.

b) Kelompok patembayan

Apabila kelompok paguyuban sering dikaitkan dengan masyarakat desa, maka kelompok patembayan sering dikaitkan dengan masyarakat kota. Kelompok patembayan sengaja dibentuk dan diorganisasi oleh sejumlah orang untuk memenuhi kepentingan tertentu. Misalnya dibidang ekonomi, profesi, dan politik.

0 komentar:

Batman Begins - Help Select
Diberdayakan oleh Blogger.