Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi


BUDAYA DEMOKRASI



1.    Pengetian Budaya Demokrasi
Sanskerta, buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi, yang berarti akal atau budi. Budaya atau kebudayaan yang dihasilkan menusia dapat berbentuk sebagai berikut :
a.         Wujud ideal, seperti ide-ide, gagasan – gagasan, nilai – nilai, norma – norma, peraturan – peraturan  yang bersifat ideal dan abstrak.
b.         Wujud kegiatan, seperti aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Misalnya, budaya demokrasi.
c.         Wujud material, seperti benda – benda  atau alat – alat yang diciptakan manusia untuk kemudahan dan kelangsungan hidupnya.

Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Demokrasi adalah suatu negara yang dipimpin atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.         Perasaan tidak senang dengan oligarki, pemerintah, segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannya.
b.         Pengaruh aliran politik dan sosial yang menghendaki persamaan.
c.         Perkembangan beberapa teori yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.

Ditinjau dari istilahnya, beberapa ilmuwan memberikan pengertian demokrasi seperti berikut :
a.         C.F Strong berpendapat bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik yang ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas.
b.         Joseph A. Schmeter berpendapat bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mancapai keputusan politik ketika individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
c.         Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintah ketika keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d.        Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl berpendapat bahwa demokrasi sebagai suatu sistem pemerintah ketika pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai – nilai  demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan.
  
2.    Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip – prinsip  demokrasi yang telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi suatu budaya demokrasi.
a.       Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
b.      Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip – prinsip  budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berbeda di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terdahadap hak – hak  demokratis.
c.       Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip – prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
d.      Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat bahwa prinsip – prinsip  budaya demokrasi sebagai berikut.
1)        Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak  yang menjamin.
2)        Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)        Pemilihan umum yang bebas
4)        Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
5)        Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroprasi
6)        Pendidikan kewarganegaraan

Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal

a.         Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Dalam pembentukan keputusan politik, rakyat atau warga negara selalu dilibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu istrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).   

b.        Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara warga Negara
       Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda – bedakan  dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.  

c.         Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai warga Negara
       Kebebasan dan persamaan adalah fondasi, demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengusaha. Demokrasi adalah sitem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebasan tersebut :
            Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut
1)        Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat
2)        Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, ekspresi kebudayaan, dan dak pribadi).

d.      Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

e.       Pemilu Berkala
Pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintah yang baik (demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi. 


B.     Ciri-Ciri Masyarakat Mandani
1.        Pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat uang anggotanya terdiri atas berbagai kelompok mayarakat berbeda etnis, agama, budaya, serta dapat hidup dan bekerja secara damai. Kata madani sendiri berasal dari Madinah, yang menjadi ibu kota pertama pemerintah muslim. Munculnya masyarakat madani di indonesia merupakan akibat meluasnya krisis sejak pertengahan tahun 1997. Pada saat itu, negara rentan terhadap disintegrasi bangsa yang berwujud konflik antar kelompok masyarakat si berbagai daerah. Hal ini menyebabkan kredibilitas pemerintah semakin turun karena tidak mampu mengatasi permasalahan yang beraneka raga. Dalam era pembangunan sebelumnya, kebinekaan itu justru dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan biokratik. Hal ini justru menimbulkan disintegrasi bangsa karena dengan pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada, yang memang merupakan ciri uatama masyarakat indonesia. Kurang diperhatikan sehingga mematikan inisiatif serta kebebasan berfikir masyarakat daerah. 
  
2.      Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri pokok masyarakat madani di indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam sebagai berikut :
a.         Kesukarelaan
Kesukarelaan artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi, keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebeb itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b.         Keswasembadaan
Keswamasebadaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungakan kehidupan kepada orang lain. Masyarakat tidak tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya  kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesama yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap masyarakat.     
c.         Kemandirian yang tinggi terhadap negara
Berkaitan dengan ciri di atas, para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari tiap-tiap anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.    
d.        Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Sebagai upaya membangun masyarakat madani di indonesia, ciri-ciri utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan, seperti berikut :
a.    Kebinekaan masyarakat, tempat kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai dan dapat hidup dengan damai.
b.    Terselenggaranya kehidupan yang demokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di mana hak-hak warga negara diakui dan dilindungi, baik oleh aparat maupun masyarakat sendiri.
c.    Bahwa untuk memelihara tata peraturan dalam masyarakat, hukum sebagai prantara pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi, baik oleh anggota masyarakat maupun oleh pemerintah.
d.   Untuk mewujudkan suasana tenteram dalam kehidupan masyarakat, hak-hak warga negara perlu diakui dan dilindungi, baik oleh pemerintah maupun warga masyarakat.
e.    Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat etika dan moral yang tinggi, baik oleh warga negara maupun aparat pemerintah sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan, tetapi bilaman terjadi juga, hukum akan diberlakukan kepada pelukunya, siapa pun dia.

Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat dengan perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di indonesia secara turun- temurun. Kita juga dapat melihat contoh masyarakat yang mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keberagaman.            


C.    Pelaksanaan Demokrasi di indonesia
1.         Demokrasi era orde lama
a.       Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer berlangsung pada masa RIS dan masa berlakunya UUD 45 1950. Selama masa berlakunya konstitusi RIS UUD 45 1950. Indonesia mejalankan sistem demokrasi perlemeter sebagai berikut :
a)      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau dewan  mentri yang dipimpin oleh seseorang perdana menteri kabinet dibentuk dan bertanggung jawabkan kepada DPR
b)      Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai. Partai politik yang mengusasi mayoritas kursi DPR membntuk kabinet yang menguasai mayoritas kursi DPR mebentuk kabinet sebagai penyelengara pemerintah nagara
c)      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan negara pengadilan yang benar.
d)     Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah. Kepala pemerintah dijabat oleh perdana menteri
e)      Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru
f)       Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu, DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
g)      Jika DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya

Peristiwa jatuh bengunnya kabinet dapat dilihat dalam uraian sebagi berikut :
a)    Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951) sebagai kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari masyumi
b)   Kabinet Soekiman – Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952) kabinet ini dipimpin oleh Soekiman Masyumi
c)    Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953) kabinet ini merintis sistem zaken kabinet yaitu kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli di bidangnya masing-masing
d)   Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) sebagai kebinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oelh PNI, NU sedangkan Masyumi menjadi opsisi.
e)    Kabinet Burhanudin harapan dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 14 Maret 1957)
f)    Kabinet Ali III (20 Maret 1955 – 14 Maret 1957) kabinet koalisi PNI, Masyumi dan NU
g)   Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.

b.      Demokrasi Terpimpin
Ketidak cocokan sistem demokrasi perlementer dengan sistem politik indonesia adalah sebagai berikut :
a)    Sistem Demokrasi Parlementer (liberal) bertentangan dengan nilai dasar pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat tentang persatuan indonesia dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah kebijaksaan.
b)   Adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalah - masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945. Konflik – konflik yang berkepanjangan ini sangat tidak menguntungkan bagi negara Indonesia.

Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut :
a.       Menetapkan pembuatan konstituante
b.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
c.       Pembentukan MPRS dfan DPAS dalam waktu singkat.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah demokrasi, MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat Presiden.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi banyak penyimpangan – penyimpangan tersebut sebagai berikut :

1.      Kekuasaan tersentralisasi di tangan Presiden dan secara signifikan diimbangi peran PKI dan Angkatan Darat.
2.      Prosedur pembentukan DPR-GR  dan MPRS tidak pemilu, tetapi anggota – anggotanya diangkat oleh Presiden dengan penetapan Presiden yang tidak dikenal dalam peraturan perundangan – undangan (Penpres No. 2 tahun 1959) dan berkedudukan dibawah Presiden.
3.      Terjadinya pembubaran DPR hasil pemiliu oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4.      Pengangkatan Presiden seumur hidup sampai membantuk lambaga- lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945.
2.         Demokrasi pada Era Orde Baru
Afan Gaffar, seorang ilmuwan politik, menyebutkan beberapa indikator yang merupakan bukti bahwa demokrasi pada masa pemerintahan orde baru tidak berjalan dengan baik.
Beberapa indikator tersebut adalah :
1)      Pergantian kekuasaan tidak pernah terjadi kecuali pada pejabat – pejabat tingkat rendah, seperti Gubernur, Bupati, Camat dan Kepala Desa. Kekuasaan tetap berada ditangan Presiden Suharto, selaku pemimpin Orde Baru. Bahkan Presiden Suharto mampu mempertahankan kepemimpinannya selama 7 periode (1968 – 1998) sebelum menyatakan sendiri untuk berhenti.
2)      Rekrutmen politik / Presiden pengisian pengisian jabatan – jabatan dalam politik yang tertutup, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan – jabatan politik lain sangat tergantung dan dikendalikan lembaga kepresidenan.
3)      Adanya pemilihan umum masa Orde Baru yang tidak jujur dan adil, pemilu yang dilaksanakan selama 6 x masih jauh dari semangat demokrasi.
4)      Jaminan terhadap hak – hak dasar warga negara masih sangat terbatas. Kebebasan pers dibatasi dengan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jika terdapat pemberitaan yang di anggap menganggu /menyimpang dari keinginan pemerintah, lembaga pers akan dicabut SIUPP-nya.

Pada masa Orde Baru kurang menegakkan demokrasi. Akhirnya, pemerintahan Orde Baru cenderung menuju pemerintahan yang sentralistik (berpusat kepada penguasa). Proses partisipasi budaya politik dalam sistem politik nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kontrol lembaga kepresidenan mengakibatkan krisis struktural dan sistematik.
Terjadinya praktik – praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan kekuasaan.

3.         Demokrasi pada Era Reformasi
Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut :
a.       Dalam UUD 1945 tidak memuat secara tegar dan ketat prinsip – prinsip pembatasan kekuasaan yang mengandung pemencaran kekuasaan yang disebut Check and Balancesehingga mudah diselewengkan oleh pemerintah, tepatnya penguasa bidak eksekutif.
b.      UUD 1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum membicarakan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, belum ada Undang – undang yang secara khusus mengatur tentang HAM.
c.       UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada lembaga legislatif untuk diatur dalam undang – undang. Dengan demikian, UUD 1945 memberikan peluang yang besar bagi pemerintah untuk melakukan manipulasi dan mengambil pembenaran formal.
d.      Adanya pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir. Misalnya pasal 7 tentang masa jabatan Presiden yang tidak ada ketentuan tegas tentang berapa kali Presiden dapat menjabat.

Menurut  Azyumardi Azra, langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang – kurangnya mencakup 3 bidang besar sebagai berikut :
a.       Reformasi Sistem
Yang menyangkut perumusan kembali falsafah kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
b.      Reformasi Kelembagaan
Yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga – lembaga politik.
c.       Pengembangan Kultur / Budaya politik yang lebih demokratif

Pada era reformasi ini, indikator kearah terwujudnya kehidupan demokratis di Indonesia tampak dalam beberapa hal berikut :
a.       Adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi.
b.      Diamandemennya pasal – pasal dalam konstitusi negara Republik Indonesia (amandemen pertama sampai ke 4)
c.       Adanya kebebasan pers
d.      Dijalankannya kebijakan otonomi daerah
e.       Dibentuknya lembaga / organisasi kemasyarakatan seperti lembaga swadaya masayarakat (LSM).

Meskipun indikasi kearah terwujudnya kehidaupan demokrasi di Indonesia sudah mulai tampak, tetapi masih perlu di waspadai adanya indikasi – indikasi kembalinya kekuasaanStatus Quo, yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali pada periode sebelumnya era reformasi. Oleh karena itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada dipersimpangan jalan yang belum jelas arah pelabuhannya.

D.  Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Lingkungan Kehidupan
Dalam kehidupan sehari –hari , perilaku demokrasi tercermin pada sekap-sikap sebagai berikut :
1.      Memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang.
2.      Menhindari tindakan yang sesuka hati sendiri
3.      Saling bekerjasama untuk menyelesaikan pekerjaan
4.      Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5.      Menggunkan hak dan meninaikan kewajiban secara bertanggung jawab

0 komentar:

Batman Begins - Help Select
Diberdayakan oleh Blogger.